Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 September 2010

Mengenal Kualitas Film di Internet


Di bawah ini beberapa istilah kualitas film yang sering muncul ketika kita akan mendownload sebuah film;

* DVDRip : yaitu merupakan salinan dari DVD Original. Kualitas gambar dan suaranya baik sekali. DVDRip akan ada jika DVD Originalnya telah ada di pasaran.

* DVDScr : yaitu merupakan dupiklat dari promo DVD yang akan digunakan sebagai promosi. DVDScr akan ada sebelum DVD originalnya keluar di pasaran. Kualitas gambar dan suaranya hampir setara dengan DVDRip, hanya saja pada gambar video sering terdapat beberapa tulisan penjelasan yang terpampang di layar tentang DVD tersebut yang biasanya sedikit menggangu kita.

* R5 : untuk tipe ini, kualitas gambar hampir setara dengan DVDRip, tetapi untuk kualitas suara biasanya agak jelek (cempreng), meskipun ada beberapa yang kualitas suaranya sudah bagus, namun tetap saja masih ada sedikit noise sehingga mengurangi kenyamanan dalam menonton film tersebut.

* CAM : kualitas jenis ini merupakan hasil dari rekaman camera digital, langsung di bioskop sehingga kadang penonton yang lalu lalang ikut terekam. Rekaman kualitas ini biasanya menggunakan mini tripod sehingga sering terdapat sedikit goncangan. Kualitas video ini sangat jelek.

* TS (Telesync) : kualitasnya hampir sama dengan jenis CAM. Namun kualitas gambar dan suara TS sedikit lebih baik dari CAM karena TS merupakan CAM yang telah dilabel ulang.

* Bluray/HD : Resolusi jauh lebih besar yaitu 1920x1080 atau 1280x720 (tergantung filenya). Konsekuensinya, file jadi besar dan memutarnya juga berat, sehingga diperlukan spesifikasi komputer yang tinggi juga. kalau tidak nanti jadi patah-patah. Kualitas ini jauh lebih baik dari DVDRip.

* mHD : mini/micro HD, hampir sama dengan HD, tetapi dengan resolusi yang lebih kecil yaitu 1280x5xx, sehingga ukuran filepun juga lebih kecil dibandingkan HD.

* Workprint : film yang belum diedit efek visulnya secara keseluruhan. Bisanya terdapat adegan yang hilang, suara yang tidak beraturan. Kualitas film ini bervariasi dari yang paling baik hingga yang paling buruk.

* VCD : biasanya digunakan untuk transfer kualitas rendah (CAM / TS / TC / Screener (VHS) / TVrip (analog) untuk membuat ukuran file yang lebih kecil.

Biasanya urutan keluarnya sebuah film di internet yaitu sebagai berikut, meskipun tidak selalu :
CAM -> TS -> R5 -> DVDScr -> DVDRip
»»  Baca Selengkapnya...

Rabu, 14 Juli 2010

Kode Etik Jurnalistik

1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. (Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.)
15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
»»  Baca Selengkapnya...